Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM

Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Meski demikian, ia menilai majelis hakim sebenarnya membuka ruang pembahasan baru dalam persidangan, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum.

"Meskipun demikian, dalam proses persidangan, majelis hakim sebenarnya membuka ruang baru terkait perbuatan melawan hukum. Misal terkait HPL, sama sekali terbukti tidak pernah dianggunkan," kata Hotma.

Hotma juga menyoroti awal mula persoalan Mega Mall dan PTM Bengkulu mencuat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, polemik itu baru muncul ketika terjadi pinjaman kepada Bank Victoria pada April 2017.

"Pada saat Bang Ken, pinjaman dilakukan ke Bank Rakyat Indonesia dan sama sekali tidak ada permasalahan. Sedangkan tahun 2017 itu, klien kita tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu," bebernya.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, pihaknya menilai masih terdapat argumentasi hukum yang perlu diperjuangkan melalui langkah hukum lanjutan.

Lebih lanjut, Hotma mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi dengan kliennya sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau langkah hukum lainnya.

"Maka dari itu kita bakal melakukan upaya. Meskipun untuk saat ini belum diputuskan banding atau tidak. Yang jelas kita bakal diskusi dulu dengan prinsipal. Rencana besok kita berkunjung ke rutan," singkat Hotma. (**)

Kategori :