Dalam Islam, membantu atau mendukung perbuatan maksiat adalah dilarang. Oleh karena itu, menyediakan makanan untuk individu yang tidak berpuasa tanpa alasan yang sah bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: "Janganlah kalian saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan. " (QS Al Maidah: 2).
Selanjutnya, dalam Kitab Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab, terdapat penjelasan tentang hukum bagi orang yang sengaja batal atau meninggalkan puasa:
BACA JUGA:Ingin Satu Keluarga Masuk Surga, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Amalannya
BACA JUGA:Ternyata Dajjal Adalah Manusia dan Punya Berbagai Kekuatan Magis Menipu, Berikut Penjelasannya
ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته
Artinya: "Oleh karena itu, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli melarang setiap muslim memberikan minum kepada orang kafir dzimmi di bulan Ramadan, baik dengan cara apa pun. Karena hal itu merupakan bantuan dalam kemaksiatan (Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310).
Dengan membaca dan memahami pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa memberi makanan kepada orang yang tidak berpuasa karena udzur atau alasan yang sah diperbolehkan.
Sedangkan jika seseorang tidak berpuasa tanpa alasan yang diakui dalam Islam, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena dianggap melanggar prinsip-prinsip agama Islam.