HONDA BANNER

Bolehkah Memberi Makan Orang yang Tidak Puasa Selama Ramadhan? Ini Hukumnya

Bolehkah Memberi Makan Orang yang Tidak Puasa Selama Ramadhan? Ini Hukumnya

Hukum memberi makan orang yang tidak puasa selama bulan ramadhan -freepik.com -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Apa hukum memberikan makanan kepada orang yang tidak berpuasa bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan yang suci?

Untuk memberikan penjelasan yang lebih baik, artikel ini akan mengulas tentang hukum memberikan makanan kepada orang yang tidak melaksanakan puasa. Mari kita simak pembahasan berikut.

Tentunya, saat datangnya bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada kelompok tertentu yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, biasanya karena adanya alasan atau udzur.

Contohnya seperti wanita hamil atau orang yang sedang bepergian. Lalu, bagaimana hukumnya memberi makan kepada mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa?

BACA JUGA:Amalkan 3 Doa Ini Setelah Sholat Subuh Agar Dimudahkan Rezeki

BACA JUGA:Ternyata Dajjal Adalah Manusia dan Punya Berbagai Kekuatan Magis Menipu, Berikut Penjelasannya

Hukum Memberi Makan kepada Orang yang Tidak Puasa dalam Islam

Menurut informasi dari situs kemenag.go.id, puasa termasuk rukun Islam yang keempat. Selama bulan ini, umat Muslim diwajibkan berpuasa Ramadan selama satu bulan penuh.

Ada beberapa orang yang tidak dapat berpuasa karena berbagai alasan atau udzur. Oleh karena itu, salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan selama bulan Ramadan adalah tentang hukum memberi makan orang yang tidak berpuasa.

Dari ulasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa memberikan makanan kepada orang yang tidak berpuasa adalah diperbolehkan, asalkan mereka memiliki udzur yang sah.

Contohnya, jika seseorang sakit atau dalam perjalanan, maka memberikan makanan untuk mereka adalah diperbolehkan.

BACA JUGA:15 Tanda Ajal Sudah Dekat, Bisa Dilihat 40 Hari Sebelum Kematian Menjemput

BACA JUGA:Ternyata Dajjal Adalah Manusia dan Punya Berbagai Kekuatan Magis Menipu, Berikut Penjelasannya

Namun, penting untuk diketahui bahwa jika seseorang tidak berpuasa tanpa alasan yang jelas, maka menurut syariat Islam, memberi atau menyediakan makanan untuk mereka di siang hari bulan Ramadan menjadi tidak diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: