HONDA BANNER

Dari Sunyi ke Merah Meriah, Jejak Imlek di Indonesia

Dari Sunyi ke Merah Meriah, Jejak Imlek di Indonesia

Foto ilustrasi perataan Imlek--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Lampion-lampion merah kembali bergantungan di sudut-sudut kota. Denting tambur barongsai terdengar bersahutan di pusat perbelanjaan hingga klenteng-klenteng tua. Angpao berpindah tangan, doa dan harapan mengalir bersama pergantian tahun dalam kalender lunar.

Namun, kemeriahan Tahun Baru Imlek hari ini menyimpan perjalanan panjang. Di Indonesia, perayaan yang dikenal sebagai Festival Musim Semi itu pernah berada di ruang-ruang tertutup, dirayakan diam-diam, bahkan dibatasi oleh kebijakan negara.

Jejak Awal di Nusantara

Sejarah mencatat, tradisi Imlek masuk ke Nusantara seiring migrasi masyarakat Tionghoa sejak abad ke-3 hingga ke-7 Masehi. Kedatangan mereka tidak hanya membawa sistem perdagangan dan teknik produksi, tetapi juga adat dan kepercayaan, termasuk penanggalan lunar yang menandai pergantian tahun.

Di berbagai pelabuhan kuno, komunitas Tionghoa tumbuh dan berakulturasi dengan masyarakat setempat. Tradisi Imlek pun perlahan menjadi bagian dari kehidupan komunitas tersebut—dirayakan sebagai ungkapan syukur, harapan rezeki, dan simbol kebersamaan keluarga.

Pada masa kolonial Belanda, komunitas Tionghoa berkembang pesat, terutama akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Meski demikian, kebijakan pembatasan pernah diberlakukan karena kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial. Bahkan dalam periode tertentu, perayaan Imlek sempat dibatasi.

Situasi berubah saat pendudukan Jepang. Melalui Osamu Seirei No. 26 tanggal 1 Agustus 1943, Imlek ditetapkan sebagai hari libur resmi. Kebijakan ini menunjukkan bagaimana posisi Imlek di ruang publik kerap bergantung pada dinamika kekuasaan politik.

Era Pengakuan di Masa Awal Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai mengatur hari-hari raya keagamaan. Pada masa Presiden Soekarno, Penetapan Pemerintah Nomor 2/UM/1946 memasukkan Hari Raya Imlek sebagai salah satu hari raya yang diakui bagi masyarakat Tionghoa.

Empat hari raya dicantumkan, termasuk Tahun Baru Imlek Kongzili. Pada masa ini, ekspresi budaya relatif terbuka. Bahasa Mandarin dapat digunakan, surat kabar berbahasa Mandarin beredar, dan identitas budaya terlihat di ruang publik.

Namun, perubahan kebijakan terjadi pada 1953 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953 tentang Hari-Hari Libur, yang tidak lagi menetapkan Imlek sebagai hari libur resmi. Meski tetap dirayakan, statusnya berubah.

Masa Sunyi di Era Orde Baru

Perubahan paling drastis terjadi pada masa Presiden Soeharto. Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa, ekspresi budaya Tionghoa di ruang publik dibatasi.

Perayaan Imlek hanya boleh dilakukan dalam lingkungan keluarga dan ruang tertutup. Bahasa Mandarin serta simbol-simbol budaya Tionghoa dibatasi penggunaannya di ruang publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: