Dari Sunyi ke Merah Meriah, Jejak Imlek di Indonesia
Foto ilustrasi perataan Imlek--
Selama lebih dari tiga dekade, Imlek dirayakan secara sederhana dan tersembunyi. Banyak keluarga mempertahankan tradisi di balik pintu rumah, menjaga identitas dalam sunyi.
Reformasi dan Ruang Terbuka
Titik balik terjadi setelah runtuhnya Orde Baru pada 1998. Presiden B. J. Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam administrasi pemerintahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghapus praktik diskriminatif.
Langkah lebih konkret hadir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, Inpres Nomor 14 Tahun 1967 dicabut. Masyarakat Tionghoa kembali memperoleh ruang untuk mengekspresikan agama dan tradisi secara terbuka.
Pada 2001, Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional fakultatif. Setahun kemudian, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002, Imlek resmi menjadi hari libur nasional yang berlaku mulai 2003.
Sejak saat itu, Imlek tak lagi dirayakan sembunyi-sembunyi.
Imlek dan Wajah Kebhinekaan
Kini, perayaan Imlek tak hanya menjadi milik komunitas Tionghoa. Lampion merah menghiasi pusat kota, pertunjukan barongsai tampil di ruang publik, dan masyarakat lintas latar belakang turut menyaksikan perayaan tersebut.
Perjalanan panjang Imlek di Indonesia memperlihatkan bagaimana kebijakan politik memengaruhi ruang budaya. Dari masa pengakuan, pembatasan, hingga kembali diakui sebagai hari libur nasional, Imlek menjadi bagian dari dinamika sejarah bangsa.
Di balik warna merah dan gemerlap perayaan, tersimpan kisah tentang identitas, adaptasi, dan penerimaan. Imlek hari ini bukan sekadar pergantian tahun dalam kalender lunar, melainkan juga penanda perjalanan Indonesia dalam merawat keberagaman.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




