BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Polresta Bengkulu bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap siswi kelas X oleh sejumlah kakak kelasnya di salah satu SMA negeri favorit di Kota Bengkulu. Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti kunci berupa rekaman CCTV sekolah dan seragam pramuka milik korban.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari orang tua korban telah ditindaklanjuti sejak Selasa (4/2/2026).
“Proses penyelidikan sudah berjalan. Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat melalui keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian,” ujar Kompol Sujud, Jumat (6/2/2026).
Surat Damai Internal Tidak Hentikan Penyelidikan Menariknya, pihak sekolah telah menyerahkan dokumen surat perjanjian perdamaian antara korban dan para terduga pelaku yang sempat dimediasi secara internal. Namun, Polresta Bengkulu menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum.
BACA JUGA:Tak Ada Kompromi! Pemkot Bengkulu Bakal Tindak Hukum Pemilik Lapak Tuak
BACA JUGA:Dana Kelurahan 2026 Kota Bengkulu Fokus Penanganan Sampah, Tiap Lurah Dapat Rp200 Juta
“Walaupun sudah ada surat perjanjian perdamaian internal, kami tetap mendalami kejadian ini untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Kasat Reskrim.
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Mengingat pihak yang terlibat baik korban maupun terduga pelaku masih berstatus pelajar di bawah umur, Polresta Bengkulu menjalankan prosedur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sesuai aturan tersebut, penyidik wajib mengupayakan Diversi, yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana melalui pendekatan restorative justice.
“Pada tahap penyidikan, kami wajib membuka ruang diversi sesuai ketentuan undang-undang untuk mencari titik temu dan perdamaian antara kedua belah pihak, dengan tetap mempertimbangkan hak-hak anak,” pungkas Kompol Sujud.
Polisi berharap rekaman CCTV dapat memberikan gambaran terang mengenai kronologi pengeroyokan tersebut, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional.(**)