HONDA BANNER

Tak Ada Kompromi! Pemkot Bengkulu Bakal Tindak Hukum Pemilik Lapak Tuak

Tak Ada Kompromi! Pemkot Bengkulu Bakal Tindak Hukum Pemilik Lapak Tuak

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengambil sikap tegas terhadap praktik penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan peredaran minuman keras di wilayah "Bumi Merah Putih".-FOTO IST-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COMWali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengambil sikap tegas terhadap praktik penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan peredaran minuman keras di wilayah "Bumi Merah Putih". Instruksi keras ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan lapak tuak dan aktivitas mabuk-mabukan di kawasan Barata.

Lokasi tersebut menjadi perhatian serius karena letaknya yang berdekatan dengan area publik Taman Smart City, yang seharusnya menjadi ruang edukasi ramah keluarga dan anak-anak.

"Tidak Ada Ruang Bagi Penyakit Masyarakat" Dedy menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas yang merusak ketertiban dan moral publik. Ia memastikan seluruh titik yang dijadikan tempat konsumsi tuak maupun pil Samcodin akan dibongkar tanpa kompromi.

“Samcodin, tempat mabuk, tidak ada tempat di sini. Saya pastikan akan dibongkar, di mana pun itu lokasinya,” ujar Dedy dengan nada tegas, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA:Dana Kelurahan 2026 Kota Bengkulu Fokus Penanganan Sampah, Tiap Lurah Dapat Rp200 Juta

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Pelatihan Wirausaha Gandeng Indomaret , UMKM Siap Naik Kelas

Selain penertiban fisik berupa pembongkaran lapak, Wali Kota juga menginstruksikan tim penyidik untuk menempuh langkah hukum terhadap para pelaku dan pemilik lapak. Upaya ini dilakukan guna memutus rantai peredaran miras dan obat-obatan di pusat kota.

“Efek jera itu penting. Penyidik akan turun, panggil orangnya, dan lakukan pemeriksaan. Jangan sampai generasi muda dan anak-anak Bengkulu dirusak oleh tuak dan Samcodin,” tambahnya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di lapangan telah diamankan oleh pihak terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan Barata dan Taman Smart City sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh negatif zat adiktif.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait