Sidang Korupsi Mega Mall–PTM, Mantan Sekda Klaim PKS Dibuat Sebelum Masanya

Rabu 17-12-2025,16:34 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan Marjon, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/12/2025).

Dihadirkannya Marjon guna mengungkap fakta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang menjerat tujuh orang terdakwa.

Ketujuh terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi alias Bang Ken, Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari), Chandra D. Putra (mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu), Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi), serta Budi Santoso (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi).

Para terdakwa diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama jangka panjang antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta yang disebut berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam persidangan, Marjon berulang kali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail substansi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bengkulu dan PT Tigadi Lestari yang kemudian bergabung melalui skema join operation (JO) dengan PT Dwisaha Selaras Abadi.

BACA JUGA:Bpjs Kesehatan Cabang Curup Serahkan CSR Kursi Roda pada Masyarakat

BACA JUGA:Perkara Megakorupsi Tambang Batu Bara Rp1,8 Triliun, Bebby Hussy dan Empat Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Ia menjelaskan, perjanjian tersebut lahir sebelum dirinya menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Bahkan, menurut Marjon, ia baru mengetahui keberadaan dan isi PKS tersebut ketika diperlihatkan penyidik saat pemeriksaan.

“PKS itu dibuat sebelum saya menjabat. Saat pemeriksaan oleh penyidik, barulah saya melihat adanya PKS Mega Mall. Setahu saya, perjanjian itu dibuat pada masa Pak Chalid,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu memicu perhatian di ruang sidang, mengingat Marjon pernah menduduki jabatan strategis sebagai pejabat tinggi daerah yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan.

Ketika JPU, majelis hakim, hingga penasihat hukum para terdakwa menggali lebih dalam, Marjon tetap pada keterangannya. Ia menegaskan bahwa pemahaman detail terhadap PKS baru diperolehnya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Juni 2025.

Meski demikian, Marjon mengakui bahwa pada masa dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Bengkulu sekitar tahun 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengeluarkan temuan terkait pelaksanaan PKS tersebut. Menurutnya, BPK memberikan sejumlah catatan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. 

“Kalau tidak salah ada delapan poin temuan BPK. Salah satunya terkait perubahan nama IMB dari PT Tigadi Lestari menjadi atas nama Pemkot Bengkulu. Selain itu, jangka waktu kerja sama yang semula 40 tahun dipangkas menjadi 30 tahun,” jelas Marjon.

Namun saat diminta merinci poin-poin temuan lainnya, Marjon mengaku tidak lagi mengingat secara detail. Ia hanya memastikan bahwa temuan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Sekda sebelum dirinya, lalu ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.

“Prinsipnya, kerja sama harus saling menguntungkan. Jika ada yang tidak menguntungkan pemerintah daerah, tentu harus diperbaiki,” pungkas Marjon.

Kategori :