BENGKULUEKSPRESS.COM - Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap dua kasus kriminal sekaligus yang terjadi di wilayah Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dinilai meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Ratu bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kedua perkara tersebut. Ia menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim opsnal dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Tim Opsnal Macan Ratu berhasil melakukan upaya paksa terhadap para terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ratu Agung,” ujar Tomson, Sabtu (13/12/2025).
Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Meranti 3 RT 015 RW 004, Kelurahan Sawah Lebar.
BACA JUGA:Diduga Ayunkan Parang ke Satpam, Pemuda Empat Lawang Dilaporkan Balik Keluarga Korban
BACA JUGA:Bantuan CSR dari RAA untuk Korban Bencana Sumatera Dilepas Wagub Mian
Korban diketahui bernama Muhammad Khalifa Al Faruq, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa satu unit handphone iPhone warna hitam miliknya hilang saat berada di rumah temannya.
Berdasarkan keterangan korban, handphone tersebut sempat diletakkan di teras rumah ketika korban pergi ke kamar kecil. Namun setelah kembali dan beristirahat, handphone tersebut sudah tidak ditemukan.
Sementara itu, kasus kedua merupakan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, di lokasi yang sama.
Korban bernama Piter Pradian Pratam, juga seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Bengkulu Selatan. Korban melaporkan bahwa pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi RD 3489 MF, dengan alasan untuk mengambil gaji.
Namun, hingga tiga hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Nomor handphone pelaku pun tidak lagi bisa dihubungi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Macan Ratu mengamankan Muhammad Yusuf di rumahnya di Jalan Gandaria, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, terkait kasus pencurian handphone.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap kasus penggelapan sepeda motor. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, polisi kembali mengamankan Muhammad Alfikri Ramadhan di kediamannya di Jalan Pangeran Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka.