Lawan Polisi Pakai Senpi, Dua Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang Ditembak
Lawan Polisi Pakai Senpi, Dua Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang Ditembak--
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim gabungan Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama unit opsnal Polsek jajaran berhasil membekuk dua pria asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam beragam tindak kejahatan. Kedua pelaku, berinisial FM (24) dan DY (25), keduanya berprofesi sebagai petani asal Desa Landur, Kecamatan Pendopo, ini merupakan target operasi (TO) polisi untuk kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan penangkapan yang berlangsung tegang tersebut.
"Keduanya memang sudah menjadi TO. Ketika dilakukan penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api rakitan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur," tegas Kompol Sujud.
Penangkapan terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 13.50 WIB di kawasan Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Penangkapan FM: Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan kedua pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Tim berhasil mengamankan FM terlebih dahulu di Jalan Padang Nangka.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Masuk 10 Besar Kejari Tipe A Terbaik Nasional Versi Komjak Awards 2025
Penangkapan DY dan Perlawanan: Berdasarkan petunjuk dari FM, polisi mencari DY di lokasi lain, Jalan Asyura, Kelurahan Pagar Dewa. Saat hendak diamankan, DY justru mengacungkan senjata api rakitan ke arah aparat.
Tindakan berbahaya tersebut membuat petugas terpaksa melakukan langkah pelumpuhan. "Demi keselamatan anggota dan masyarakat sekitar, tindakan tegas terukur tidak bisa dihindarkan," ujar Kompol Sujud.
DY yang terluka akibat tembakan segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Selain kasus curanmor, dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan yaitu satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi aktif, dan satu karung ganja seberat kurang lebih 4 kilogram.
Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis, yaitu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti keduanya.
Kompol Sujud menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap pelaku kejahatan, terutama menjelang libur akhir tahun.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



