Sopir Taksi Online di Betungan Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Sabu
Sopir Taksi Online di Betungan Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Sabu--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang sopir taksi online berinisial TP warga Jalan Air Musi, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi mengamankan dua paket sedang sabu, dua unit handphone, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.
“Benar, kami mengamankan satu orang terduga penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti dua paket sabu dan satu mobil. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, Jumat (5/12/2025).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. TP juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba, sehingga membuat pergerakannya terus dipantau aparat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar pelaku.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap di Rejang Lebong, Polisi Sita 17 Gram Barang Bukti dari Dua Lokasi
BACA JUGA:Kesbangpol Bengkulu Gelar FGD Forkopimda, Bahas Mitigasi Bencana dan Solidaritas untuk Sumatera
Sementara itu, Ketua RT setempat membenarkan penangkapan terhadap salah satu warganya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Saya ikut mendampingi saat penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti sabu di kamar pelaku,” jelas Ketua RT.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bengkulu. Penyidik menduga TP tidak beraksi seorang diri dan tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 ayat (1)setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta Rp8 miliar. Pasal 127 ayat (1)setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana rehabilitasi atau pidana sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

