Dewi menegaskan bahwa hingga saat ini PT Tigadi Lestari belum pernah menyetorkan bagi hasil sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
“Intinya, dalam perkara ini pihak PT Tigadi Lestari sama sekali belum melakukan pembayaran bagi hasil kepada Pemerintah Kota Bengkulu,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM menjerat tujuh terdakwa yakni Ahmad Kanedi (Bang Ken) (mantan Wali Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Dirut PT Tigadi Lestari),
Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari), Chandra D. Putra (mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu), Wahyu Laksono (Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi), dan Budi Santoso (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi).
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta pendalaman alur kepemilikan dan pengelolaan aset Mega Mall–PTM.(**)