AMSI Bengkulu Kecam Keras Tindakan OJK, Jurnalis Dikeluarkan dari WAG dan Dilabeli 'Provokator'

Jumat 05-12-2025,18:29 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bengkulu menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan sepihak oknum Humas OJK Bengkulu. Insiden ini terkait pengusiran jurnalis dari WA grup informasi media OJK dan pelabelan "provokator" terhadap wartawan. Salah satu wartawan yang dikeluarkan merupakan Pemimpin Redaksi Bengkulu Network, yang juga anggota resmi AMSI Bengkulu.

Insiden ini bermula saat jurnalis tersebut menjalankan tugas verifikasi data publik terkait informasi donor darah. AMSI Bengkulu menilai tindakan ini berdampak langsung pada ekosistem media digital dan menunjukkan kecenderungan anti-kritik.

AMSI Bengkulu menilai sikap oknum kehumasan OJK melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 (Pasal 4 tentang kemerdekaan pers) dan UU KIP No. 14 Tahun 2008 (hak akses informasi publik).

Sebagai lembaga negara yang mengawasi dana masyarakat, OJK seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan profesionalisme.

BACA JUGA:Banyak Skandal Korupsi Perbankan, LHKP Muhammadiyah Siap Laporkan OJK Bengkulu ke Menkeu dan Dewan Etik

BACA JUGA:Kinerja OJK Bengkulu Dinilai Lemah di Tengah Deretan Kasus Perbankan

AMSI Bengkulu juga menegaskan bahwa upaya membungkam pertanyaan kritis merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat atas informasi yang benar. Mereka menambahkan, "Pertanyaan kritis bukan provokasi. Kritik bukan kejahatan. Pembungkaman pers adalah kemunduran demokrasi".

Tuntutan Resmi AMSI Bengkulu

Ketua AMSI Wilayah Bengkulu, Komi Kendy Setiawatty, menyampaikan tujuh sikap resmi yang menuntut perbaikan dan pertanggungjawaban dari OJK Bengkulu:

  1. Menuntut OJK Bengkulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan melabeli jurnalis sebagai "provokator" dan pengusiran dari kanal resmi informasi publik.
  2. Mendorong evaluasi internal terhadap oknum Humas yang bertindak tidak profesional, tidak transparan, dan diskriminatif.
  3. Meminta OJK Bengkulu memperbaiki standar komunikasi publiknya sesuai Nilai-Nilai Strategis OJK, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip hubungan media pemerintahan yang baik.
  4. Meminta OJK Bengkulu membuka kembali akses grup informasi bagi semua media.
  5. Menyelenggarakan sesi klarifikasi terbuka atau pertemuan dengan organisasi media.
  6. Mengajak seluruh anggota AMSI Bengkulu untuk mengawal isu ini secara profesional dan membuka ruang hak jawab yang sah.
  7. Menegaskan bahwa label provokator adalah intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

AMSI Bengkulu menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai ada langkah korektif nyata dari OJK Bengkulu.(**)

Kategori :