Penasihat Hukum Tekankan Transparansi: Pengakuan Arsal Harus Jadi Dasar Usut Penerima Setoran

Jumat 05-12-2025,16:37 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Persidangan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kaur semakin memanas setelah salah satu terdakwa, Arsal Adelin, membuka fakta baru yang mengguncang jalannya persidangan.

Empat terdakwa dalam perkara ini mantan Sekwan Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend duduk di kursi pesakitan atas dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Dalam pemeriksaan di persidangan, Arsal secara terang-terangan mengungkap bahwa dana hasil korupsi tersebut tidak berhenti pada para terdakwa saja. Ia mengaku mendapat perintah untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat penting di Kabupaten Kaur saat itu.

Nama-nama yang disebut bukanlah pejabat sembarangan mulai mantan Bupati Kaur (alm.), mantan Wakil Bupati, mantan Ketua DPRD, hingga pimpinan komisi di DPRD Kaur.

BACA JUGA:Tak Pernah Terima Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Sunindyo Minta Informasi Tak Berdasar Dihentikan

BACA JUGA:Sopir Taksi Online di Betungan Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Sabu

Pernyataan ini menjadi titik balik penting dalam persidangan, karena membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa utama.

Penasihat hukum terdakwa, Sopian Siregar SH, memverifikasi pengakuan kliennya. Menurut pengakuan Arsal, sebagian dana yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas mengalir secara rutin dalam jumlah signifikan:

- Rp 40 juta per bulan kepada Bupati (alm.) selama 10 bulan

- Rp 6–7 juta per bulan kepada Wakil Bupati

Rp 20 juta per bulan selama 2 bulan ketika Wakil Bupati menjabat sebagai Plt. Bupati

- Rp 15 juta kepada Ketua DPRD

- Rp 4 juta per bulan selama sekitar 3 bulan kepada tiga pimpinan komisi DPRD

“Ini menunjukkan bahwa uang negara yang diambil dari anggaran perjalanan dinas memang mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya,” tegas Sopian.

Ia menambahkan bahwa seluruh penerima aliran dana tersebut memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengembalikan uang negara, sebelum proses hukum bergerak lebih jauh. 

Kategori :