Kasus Korupsi Labkesda Bertambah Tersangka, Giliran Kontraktor Ditahan Kejari Bengkulu

Senin 22-09-2025,17:07 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Kali ini giliran Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana proyek, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat.

Joli diduga menerima pembayaran penuh meski pengerjaan proyek belum rampung 100 persen. Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang (22/9/2025), ia langsung mengenakan rompi tahanan oranye dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, status tersangka diberikan setelah penyidik menilai adanya keterlibatan Joli dalam proses pencairan dana proyek.

“Joli telah diperiksa sejak siang dan ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan,” jelas Kasi Intel, Senin siang (22/9/2025).

BACA JUGA:Oknum Satresnarkoba Polres Kaur Perkosa Tahanan, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Jaksa

BACA JUGA:Tiga Anak Laki-laki Jadi Korban, Polresta Bengkulu Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Akun Free Fire

Wisdom menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Ia menekankan bahwa perkembangan penyelidikan bisa saja menyeret pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai dengan fakta yang terungkap dalam penyelidikan,” katanya.

Joli akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses pemberkasan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, serta kontraktor Akmad Basir. Mereka ditetapkan pada Kamis (18/9/2025) karena diduga memiliki peran signifikan dalam proyek senilai Rp 2,7 miliar tersebut.(**)

Kategori :