BENGKULUEKSPRESS.COM – Polda Bengkulu secara resmi menahan tiga orang pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong, yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif. Ketiga tersangka tersebut adalah DS (Account Officer), RW (Teller), dan FP (Pimpinan KCP).
Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, dua tersangka ditahan di Mapolda, sementara satu orang lainnya dititipkan di Lapas Kelas II Bengkulu.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Pemkab Kaur Tanda Tangani Komitmen Dukung PPSP
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rumah Layak untuk Balita Khaira Penderita Cacingan
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa praktik kecurangan ini dilakukan dengan tiga modus operandi:
- Top Up Kredit: Menggunakan data nasabah untuk menambah jumlah pinjaman tanpa izin.
- Kredit Bagi Dua: Meminta nasabah menaikkan pinjaman, lalu hasilnya dibagi dengan oknum pegawai bank.
- Kredit Fiktif: Menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk mencairkan dana.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas korupsi di sektor perbankan.(ANGGI)