BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperdalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 500 miliar. Sebagai langkah lanjutan, penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan aset berupa tanah dan bangunan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyitaan aset para tersangka dalam kasus ini dilakukan di 15 titik aset. Di antara aset yang dipasang papan penyitaan terdapat properti milik Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, serta rumah Agusman, yang berposisi sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana.
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol, menegaskan bahwa pemasangan papan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara tipikor tambang batu bara yang melibatkan sejumlah pihak.
“Pemasangan plang penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka SH. Aset-aset yang disita meliputi tanah dan bangunan di 15 titik berbeda,” jelas Wenharnol, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor 56 tanggal 19 Agustus 2025. Dari total 15 titik yang diamankan, penyitaan mencakup lima sertifikat hak atas tanah, yang terdiri dari tiga sertifikat utama serta beberapa sertifikat lain di lokasi berbeda.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan T. Nadzirin Tersangka Suap, Total 12 Orang Terlibat Korupsi Tambang
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp500 Miliar, Bos Tambang Bebby Hussy dan Anak Jadi Tersangka Pencucian Uang
"Jadi, ada lima sertifikat kita laksanakan pemasangan plat. Jadi, ini terdiri dari tiga sertifikat. Ada 15 titik kita laksanakan," terang Wenharnol.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemasangan papan pemberitahuan status penyitaan aset masih berlangsung di lapangan.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka yang berasal dari unsur swasta hingga mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Nama-nama tersangka tersebut antara lain:
1. Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
2. dhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining.
3.Bebby Hussy, Komisaris Tunas Bara Jaya
4. Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana.