BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski telah dikeluarkan dari sekolah, namun siswa/siswa SMA N 5 Kota Bengkulu yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih mendatangi sekolah untuk ikut belajar.
Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh 11 siswa yakni Hartanto mengatakan, para siswa masih mendatangi sekolah dan belajar seperti biasanya hingga adanya surat resmi yang diberikan pada siswa tersebut.
"Mereka tetap bersekolah. Selama belum ada surat pemberhentian dari sekolah secara resmi dan dasar hukumnya," kata Hartanto
Hartanto menegaskan, anak-anak dijamin oleh undang-undang dan berhak untuk mengenyam pendidikan serta mendapatkan perlindungan. Sehingga selama proses penyelesaian berlangsung, maka siswa/siswi akan tetap bersekolah.
"Secara faktual mereka sudah bersekolah, menyatu dengan lingkungan. Persoalan ini ada kelalaian dari pihak sekolah," sambungnya.
BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Panggil Tim Operator dan Kepsek SMA 5 Kota Bengkulu
Dalam kisruh ini, pihaknya juga telah mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk melaporkan data-data yang menurut kuasa hukum ada kejanggalan.
Menurutnya, kouta siswa yang diterima oleh SMA N 5 Kota Bengkulu sebanyak 334 siswa. Sedangkan SMA N 5 Kota Bengkulu memiliki 12 rombongan belajar (rombel) yang masing-masing berisikan 36 siswa, totalnya 432 siswa.
Namun fakta dilapangan sambung Hartanto, hanya 334 siswa yang diumumkan lolos. Serta terdapat selisih 98 siswa yang tidak diumumkan.
"Kami ingin klarifikasi data, yang diterima dan yang diumumkan tidak sesuai. Kami dalam hal ini akan bergerak pada tingkat administrasi terlebih dahulu. Kami juga telah memegang data," pungkasnya.
Terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, solusi terbaik dari persoalan SMA N 5 Kota Bengkulu ini adalah para siswa/siswi harus keluar dan pindah ke sekolah yang belum terpenuhi koutanya.
Herwan juga menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus mengikuti aturan. Termasuk penambahan rombongan belajar (rombel) yang tidak perkenankan.
"Jadi sudah diberikan solusi ke pihak sekolah , selain itu juga dari komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah memberikan solusi, agar dilasknakan sesuai aturan dan jangan melanggar aturan," kata Herwan, Senin (25/8/2025)
Lebih lanjut, Herwan juga meminta agar pendistribusian siswa/siswi ini dapat disegerakan bahkan sebelum 31 Agustus 2025. Ia juga meminta agar orang tua/wali siswa dapat mengerti serta turut memberikan pengertian ke anak-anaknya.