Diduga Lakukan Pungli, Kapten dan ABK Kapal Pulo Tello Ditangkap Polda Bengkulu

Rabu 13-08-2025,16:30 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua awak Kapal Motor Penumpang (KMP) Pulo Tello, yaitu KS (51) yang merupakan kapten dan JH (39) selaku ABK, diamankan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik barang di kapal.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban pungli. Saat penangkapan, kedua tersangka kedapatan sedang meminta uang jasa angkut di luar ketentuan kepada pemilik muatan pisang di dalam dek kapal.

"Keduanya mendahulukan muatan pisang di dek kapal dan menarik biaya yang tidak sesuai ketentuan. Pungutan ini dilakukan di luar tarif resmi pengangkutan barang selain kendaraan dan penumpang," jelas Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA:Wali Kota Dedy Wahyudi Sanjung Kinerja Dinsos, Sebut Sebagai Contoh 'Kerja dengan Hati'

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Awasi Penyaluran Zakat Profesi ASN Pemprov Bengkulu

Kapal tersebut sedang berlayar dari Pelabuhan Kahyapu, Pulau Enggano, menuju Dermaga Pulau Baai, Kota Bengkulu. Para tersangka memungut biaya Rp1,7 juta untuk pengangkutan 20 ton pisang dengan alasan kelebihan muatan. Pungutan ini tidak disertai dengan tiket resmi atau bukti retribusi yang sah.

Menurut Mirza, praktik pungli ini diduga sudah berlangsung lama, mengingat KMP Pulo Tello adalah moda transportasi utama antara Pulau Enggano dan Kota Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.(**)

Kategori :