BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua mantan pegawai PT Pos Indonesia Cabang Utama (KCU) Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Heni Farlina, mantan staf administrasi FBPA, dan Rieka Jayanti, mantan kasir. Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (11/8/2025).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan manipulasi pada sejumlah transaksi, termasuk dana materai dan dana pensiun yang seharusnya disetorkan ke pusat.
"Dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan manipulasi dalam pengelolaan dana materai, dana pensiun, dan transaksi lain. Mereka langsung kami tahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Bengkulu untuk kepentingan penyidikan," ujar Danang.
BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Diminta Bantu Rakyat Lewat Zakat Profesi, Infak dan Sedekah
Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini terungkap dari laporan internal PT Pos Indonesia yang menemukan kejanggalan dalam pembukuan sejak 2022 hingga 2024. Audit internal menunjukkan adanya sebagian dana yang tidak tercatat dalam sistem keuangan negara, mengindikasikan praktik manipulasi dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menggeledah kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu dan menyita berbagai dokumen, perangkat komputer, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan kasus ini.(**)