BENGKULU, BE - Ketua DPRD Kabupaten Seluma Zaryana Rait yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi, akan mendatangi KPK guna meminta proses pemeriksaan terhadap dirinya dipercepat. Sebab dia hingga saat ini mengaku belum pernah diperiksa oleh KPK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. \"Saya akan mendatangi KPK dan meminta kasus dugaan korupsi yang membelit saya agar segera diproses,\" kata Rait, ujarnya kepada wartawan, kemarin. Dia meminta agar dirinya diperiksa kasus dugaan menerima suap untuk meloloskan peraturan daerah (Perda) tentang proyek tahun jamak atau multiyears dari mantan Bupati Seluma. \"Saya siap bertanggung jawab, maka saya akan datangi KPK,\" ujarnya. Zaryana juga mengungkapkan akan mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seluma, jika proses hukum selanjutnya sudah dilaksanakan. Seperti diketahui, pada Februari 2013, KPK menetapkan status tersangka atas tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Seluma antara lain Wakil Ketua I DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua II DPRD Seluma Muchlis Tohir, serta anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan suap penerbitan Perda tentang proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem tahun jamak senilai Rp381 miliar. (100)
Zaryana Akan Datangi KPK
Jumat 26-04-2013,11:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :