Ironisnya, menurut Ana, sejumlah PHL bahkan harus menjual kebun atau berutang demi membayar agar bisa diterima bekerja di PDAM.
“Beberapa dari mereka ada yang menjual aset, bahkan masih menanggung utang hingga sekarang,” bebernya.
Menanggapi isu adanya tekanan terhadap saksi selama proses penyidikan, Ana membantah keras. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan meminta pihak yang merasa ditekan untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
“Jika merasa ditekan, buatlah surat pernyataan resmi. Jangan menyebar isu yang tidak benar. Proses berjalan sesuai hukum dan tidak ada intimidasi terhadap siapa pun,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejak Februari 2025. Penyelidikan menyasar proses rekrutmen ratusan PHL di PDAM Tirta Hidayah yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai. Setiap bulan, terdapat 5 hingga 6 orang PHL baru yang direkrut, dan diduga mereka dimintai uang tanpa adanya perjanjian resmi.
Polda Bengkulu telah memeriksa ratusan saksi, termasuk Direktur PDAM, Samsu Bahari dan istri, serta melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yakni kantor PDAM dan rumah pribadi Samsu Bahari.(**)