Pasien ODGJ RSKJ Soeprapto Bengkulu Ikutan Nyoblos, Tapi Tidak Semua Surat Suara

Pasien ODGJ RSKJ Soeprapto Bengkulu Ikutan Nyoblos, Tapi Tidak Semua Surat Suara

Pasien RSKJ Soeprapto Bengkulu gunakan hak pilih-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemungutan suara pemilu 2024 tidak hanya dilakukan pada masyarat yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, tapi juga dilakukan oleh pasien yang berada di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Proses pemungutan suara pada pasien dengan gangguan kejiwaan ini dilakukan berdasarkan keputusan KPU RI terkait keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum atau pemilu 2024, termasuk juga seorang  Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Seperti yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu. Dari 152 pasien yang ada saat ini di RSKJ Soeprapto Bengkulu terdapat 15 pasien yang dinyatakan stabil dan layak untuk melakukan pencoblosan.

BACA JUGA:Pencoblosan di Lapas IIA Bengkulu, 491 Warga Binaan Dikawal Ketat

Disampaikan  Kabid Pelayanan Medik Dan Keperawatan, Meky Riswandi, SKM , terhadap pasien tersebut telah menggunakan hak suaranya dengan didampingi petugas KPPS dan petugas  serta pihak keamanan dari rumah sakit.

"Jumlah pasien di RSKJ Soeprapto Bengkulu saat ini  berjumlah 152 pasien. Dari jumlah itu 28 orang kondisi stabil dan kooperatif serta sudah mendapat rekomendasi dari dr ruangan juga dari dr DPJP Rumah Sakit tapi hanya 15 orang yang bisa milih di RSKJ karena sisanya DPT di lokasi tempat mereka tinggal," kata Meky saat dikonfirmasi bengkuluekspress

Ia juga menjelaskan, proses pemungutan suara terhadap pasien RSKJ Soeprapto Bengkulu ini dilakukan dengan cara jemput bola oleh petugas KPPS.

"Mekanismenya, pihak rumah sakit menyedikan kamar atau ruang kosong untuk 15 pasien tersebut. Lalu diawasi oleh petugas KPPS dan petugas RSKJ," sambungnya.

BACA JUGA:Kenakan Baju Kesukaan, Gubernur Bengkulu Nyoblos Didampingi Istri dan Anak

Proses pemungutan suara bagi pasien RSKJ Soeprapto Bengkulu ini tampak berbeda dari yang lain.

Karena tidak disediakan kotak suara ataupun bilik suara bagi pasien yang mencoblos. Surat suara yang  sudah tercoblos dimasukan kedalam kantong plastik dan dibawa oleh petugas KPPS yang di dampingi oleh pihak keamanan dari kepolisian.

"Tidak ada kotak suara dan surat yang sudah dicoblos dimasukan ke dalam kantong plastik," tutup Meky Riswandi. 

Diketahui dari 15 pasien RSKJ Soeprapto Bengkulu yang memilih, ada 6 pasien yang hanya bisa mencoblos presiden dan wakil presiden. Sedangkan 8 dapat mencoblos 4 surat suara, Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta 1 pasien lagi dapat mencoblos lima surat suara, Presiden, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota,  DPD RI dan DPRD Provinsi.(Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: