Meski Enggan Pindah, ASN Pemkot Bengkulu Wajib Ikuti Program 'Open Karier'

Kamis 10-07-2025,13:50 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu telah membuka program 'open karier' atau sistem terencana dan sistematis untuk mengidentifikasi dan mengembangkan pegawai ASN yang memiliki potensi serta kompetensi tinggi guna menduduki jabatan strategis. Namun, beberapa ASN masih terlihat bingung apakah tetap harus mengisi formulir meskipun sudah merasa nyaman di posisi sekarang dan tidak ingin pindah.

Kepala BPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa program open karier ini wajib diikuti seluruh ASN Pemkot Bengkulu, bahkan bagi mereka yang tidak ingin pindah dinas. Di dalam formulir tersebut, ASN wajib mengisi deskripsi alasan mengapa ingin tetap di posisi sekarang dan apa capaian target ke depan di OPD tempat ASN bertugas.

"Jadi untuk open karier ASN yang disampaikan, dicanangkan oleh Pak Wali Kota, sampai hari ini mungkin sekitar 50% ASN sudah menyampaikan. Jadi bagi ASN ini adalah kesempatan emas untuk menyampaikan keinginan mereka itu maunya apa. Jadi cita-cita, keinginan saat ini silakan disampaikan," jelas Achrawi.

Achrawi melanjutkan, Kalau pun mereka memang nyaman di tempatnya sekarang, silakan, tetap disampaikan ke Wali Kota alasannya di sana apa dan targetnya seperti apa. Ketika nanti targetnya tidak tercapai, pimpinan akan mengambil semacam tindakan. Intinya pindah atau tidak ingin pindah harus tetap mengisi dan disertakan alasannya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Peningkatan Status RS Bergerak Enggano Jadi RS Pratama

BACA JUGA:Tips Memilih Susu Bubuk Terbaik untuk Anak agar Tumbuh Kembang Optimal

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu sudah menyiapkan formulir surat permohonan untuk ASN Kota Bengkulu, mulai dari eselon IV hingga eselon II, kepada Wali Kota Bengkulu. Melalui surat permohonan tersebut, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bengkulu dapat mengajukan pindah ke kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikehendakinya.

Selain itu, ASN juga harus membuat capaian dalam kontrak. Jika tidak berhasil dalam capaiannya, ASN dengan sadar diri harus siap mengundurkan diri.(**)

Kategori :