BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Selasa (24/6/2025), Kejati melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan masih berlangsung. Kegiatan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Benar, hari ini tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Ristianti.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara paksa karena ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun 2024. Dugaan sementara mencakup laporan fiktif, mark-up anggaran, diskon tidak dicatat, serta ketidakwajaran lainnya dalam belanja keuangan,” tegas Danang.
BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Rohidin Cs: Kepala Sekolah Akui Kumpulkan Dana Pilkada Berdasarkan Jumlah Siswa
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kaji Pembayaran Zakat PPPK Melalui Baznas
Tidak hanya di kantor DPRD, tim penyidik juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta empat ruangan penting di Sekretariat DPRD, termasuk bagian keuangan. "Penggeledahan di BPKAD dilakukan karena berkaitan langsung dengan aliran dana yang digunakan oleh Sekretariat DPRD," tambah Danang.
Selain penggeledahan, sejumlah tenaga harian lepas (THL), aparatur sipil negara (ASN), hingga pejabat di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu juga telah diperiksa oleh tim penyidik.
Adapun terkait kerugian negara yang ditimbulkan, Danang menyatakan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor internal.(**)