BENGKULUEKSPRESS.COM – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam, Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2020, telah tiba.
Pengadilan Tinggi Bengkulu akhirnya mengeluarkan putusan banding atas perkara ini, yang secara signifikan memperberat hukuman bagi ketiga terdakwa.
Putusan banding yang tertuang dalam petikan putusan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL tanggal 3 Juni 2025 ini menjadi kemenangan bagi Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Rincian Putusan Banding tersebut yaitu, Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK BPJN Bengkulu) dipidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang sebelumnya menghukumnya 1 tahun penjara dengan denda yang sama.
Sedangkan Zainul Abidin (Konsultan Pengawas), dipidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Hukuman Zainul juga diperberat dari sebelumnya hanya 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Bengkulu Sidak Lokasi Limbah B3 Terbengkalai di Padang Serai
Untuk Ferra Lolyta (Kontraktor Utama), dpidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8.214.236.654,17.
Klausul tambahan dalam putusan ini adalah apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, Ferra akan menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Perbandingan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Ferra, dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar atau diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Kasi Penuntutan Arief Wirawan melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding tersebut.
"Untuk terdakwa Mardi dan Zainul, kami akan ajukan kasasi karena hukuman yang dijatuhkan masih kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa. Sedangkan untuk terdakwa Ferra, kami menerima putusan tersebut. Namun, jika pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami juga akan kasasi," tegas Ristianti.(**)