BENGKULUEKSPRESS.COM – Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memasuki babak baru yang menarik.
Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda SH, MH, secara mengejutkan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, sebagai saksi.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan, di mana Aan menilai kehadiran Herwan Antoni sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah keterangan yang telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami mengusulkan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Herwan Antoni, dan majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan," ujar Aan.
Menurut Aan, Herwan Antoni pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan memberikan keterangan dalam BAP. Oleh karena itu, kesaksiannya dinilai relevan untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan.
BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Dana Pilkada Rohidin, Pengusaha Batu Bara Bakal Diperiksa
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Dana Kampanye: Pejabat Akui Galang Dana dan Bagikan Uang untuk Pemenangan Rohidin
"Dia pernah dipanggil oleh penyidik KPK dan ada di BAP. Maka kami minta JPU untuk menghadirkannya di persidangan," tegas Aan.
Tak hanya itu, Aan juga mengungkapkan bahwa Herwan Antoni diduga memiliki keterlibatan dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan keterangan saksi, Herwan sempat mengikuti rapat perdana tim pemenangan dan tidak menunjukkan penolakan.
"Menurut keterangan saksi, beliau ikut dalam rapat pertama dan tidak menolak. Penolakan baru terjadi belakangan, sebelum Bapak Rohidin tertangkap," jelas Aan, menyiratkan adanya perubahan sikap yang menarik perhatian.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU KPK Richard Marpaung menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dan menjadwalkan pemanggilan Herwan Antoni sesuai dengan tahapan persidangan.
"Tetap kita laksanakan dan dijadwalkan terlebih dahulu. Saat ini kami fokus pada pemeriksaan tim pemenangan di setiap wilayah dan para pemberi gratifikasi seperti pengusaha batu bara," kata Richard, menunjukkan prioritas penyidikan saat ini.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Cs: JPU KPK Sebut Alfian Martedy Orang Paling Dicari Saat Penyelidikan
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Rohidin Cs, JPU KPK Akan Hadirkan 7 Saksi Kunci