Persidangan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan Pilkada yang melibatkan Rohidin Mersyah ini masih terus bergulir.
Selain Rohidin, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. Kesaksian Herwan Antoni diharapkan dapat membawa titik terang baru dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.(ang)