BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus korupsi proyek Puskeswan dan BPP Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Sidang pembacaan putusan berlangsung Kamis (22/5/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH.
Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 2 tahun penjara, disertai denda dan pidana uang pengganti.
Dua terdakwa dari kalangan kontraktor menerima vonis paling berat itu adalah Nana Setiana (Direktur CV Bita Konsultan) dan Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV Elsafira Jaya).
Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti.
Nana Rp 768 juta (subsider 10 bulan penjara) sementara Dannitias Rp 662 juta (subsider 10 bulan penjara).
Khusus mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng, Endang Sumantri, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan telah membayar uang pengganti Rp 150 juta. Khusus 7 terdakwa lain divonis sama yaitu 1 tahun penjaea dan denda Rp 50 juta. Yang membedakan adalah uang pengganti.
Nama | Jabatan/Instansi | Vonis | Denda | Uang Pengganti |
---|---|---|---|---|
Watler G. Tampubolon | Mantan Kabid Peternakan | 1 tahun | Rp 50 juta | Rp 19 juta (dibayar) |
Edi Pelita | Kabid Penyuluhan | 1 tahun | Rp 50 juta | Rp 13 juta (dibayar) |
Mus Mulyanto | PNS Pemkot Bengkulu | 1 tahun | Rp 50 juta | Rp 30 juta (dibayar) |
Joni Woker | CV Air Kertau | 1 tahun | Rp 50 juta | Rp 30 juta (dibayar) |
Ruben Artanto | CV Arch Studio | 1 tahun | Rp 50 juta | Rp 148 juta (dibayar) |
Durmika | CV Bayu Mandiri | 1 tahun | Rp 50 juta | Rp 71 juta (dibayar) |
Kurniasih | CV Lavender | 1 tahun | Rp 50 juta | Rp 620 juta (dibayar) |