Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Hasil dari Hutang, Ini Kata Buya Yahya

Sabtu 17-05-2025,05:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Jika seorang Muslim tidak ditakdirkan memiliki kekayaan atau kecukupan harta hingga akhir hayatnya, maka ia tidak dibebani kewajiban untuk menjalankan ibadah tersebut.

Dengan demikian, tidak melaksanakan haji atau umrah karena ketidakmampuan bukanlah sebuah dosa.

Buya Yahya menegaskan, cukup dengan niat yang tulus di dalam hati—berkeinginan untuk berhaji atau umrah ketika sudah mampu, seseorang sudah berpotensi mendapatkan pahala dari niat baiknya.

Bahkan jika ia wafat dalam keadaan belum mampu menunaikannya, niat itu tetap dihitung sebagai amal di sisi Allah SWT.

Buya Yahya juga mengingatkan agar jangan memaksakan diri untuk menjalankan ibadah yang memerlukan pengorbanan materi.

Sebab, jika dilakukan dengan cara berutang, dikhawatirkan setelahnya akan timbul beban pikiran karena harus segera melunasi utang tersebut.

Hal ini bisa mengurangi kekhusyukan ibadah dan berdampak pada kehidupan setelahnya.

BACA JUGA:Agar Anak Taat pada Orang Tua dan Rajin Ibadah juga Belajar, Buya Yahya Bagikan Tipsnya

BACA JUGA:Agar Anak Tak Jatuh Cinta Pada yang Salah, Buya Yahya Bagikan Cara Mendidiknya

"Jadi gak begitu. Kalau masalah sah, sah aja. Tapi kami tidak mengimbau yang demikian itu," papar Buya Yahya.

Tak jarang, ada orang yang begitu terpesona dengan keutamaan ibadah haji dan umrah hingga menaruh ambisi besar untuk segera berangkat, meskipun dengan cara yang tidak dibenarkan.

Demi bisa menunaikan ibadah tersebut, sebagian orang rela berutang meski sebenarnya belum memiliki kemampuan untuk membayarnya.

Buya Yahya mengingatkan, kondisi seperti ini justru bisa menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan yang melampaui batas, bahkan hingga melakukan hal-hal yang diharamkan, demi bisa melunasi utangnya setelah pulang dari tanah suci.

Padahal, niat baik dalam ibadah tidak bisa membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan syariat.

"Dia ingin segera membayar utangnya. Gak punya duit ya terserah yang penting dapat duit. Akhirnya rebutan waris dari situ, nyolong dari situ, khianat dalam jual beli dari situ," demikian Buya Yahya.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Kategori :