Perampok BRI Bakal Dipecat

Rabu 24-04-2013,12:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pelaku perampokan sadis di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepahiang I Pasar Tengah Kepahiang, Ahmad Gazali (25) alias Ijal warga Kelurahan Pasar Ujung terancam dipecat. Ini karena tuntutan yang diberikan penyidik kepolisian dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan PNS golongan II di Puskesmas Batu Bandung ini terancam kurungan penjara minimal 5 tahun.

\"Kasus inikan menyangkut citra daerah juga, jika secara hukum tersangka ini bersalah, maka kita akan usulkan untuk dipecat saja. Ini tidak hanya bagi tersangka saja, bagi PNS yang tersandung masalah hukum juga akan dipecat jika memang bersalah secara hukum,\" ujar Sekda Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM kepada BE kemarin.

Dikatakannya,  realisasi pemecatan terhadap tersangka ini pihaknya akan menunggu putusan dari pengadilan. Nantinya sanksi terberat adalah dengan melakukan pemecatan terhadap tersangka ini. \"Selaku pemerintah daerah tentunya kami sangat perihatian dengan kasus ini, padahal yang bersangkutan sendiri merupakan PNS,\" sesal Sekda.

Sementara itu, pantauan BE di Mapolres kemarin, pasca tertangkapnya tsk serangkaian penyelidikan masih terus dilakukan. Dalam ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Saksi yang diperiksa kemarin salah satunya adalah istri tsk, Fi (25) yang diketahui berpofesi sebagai bidan PNS di Puskesmas Desa Nanti Agung Kepahiang.

Dalam keterangannya sang istri tsk ini secara sah mengenali barang bukti (BB) yang saat ini diamankan pihak penyidik yang diantaranya sebuah obeng warna biru, tas serta topi. Menurut istri tsk barang-barang tersebut merupakan milik dari sang suaminya tersebut.

8 Bulan Pisah Ranjang Sementara itu, dari keterangan isteri tsk dalam penyidikan juga menerangkan dirinya bersama tsk sudah pisah ranjang sejak 8 bulan terakhir ini. Yang mana suaminya tinggal sendiri di rumah kontrakan di daerah Pasar Ujung. Sementara dirinya tinggal di rumah orang tuanya. Sang istri juga mengakui jika dirinya baru saja melahirkan anak dari sang suaminya tersebut. \"Sementara ini dari penyelidikan tsk dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tsk diancam kurungan penjara paling rendah 5 tahun.

Sejauh ini motif yang dilakukan tsk sampai nekad melakukan aksi pembobolan bank BRI tersebut karena ingin hidup mewah. Meskipun demikian kita akan tetap mendalaminya, salah satu diantaranya dengan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi lagi,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza R SIK didampingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat kemarin.

Dikenal Taat Ibadah Sementara itu pasca tertangkapnya tsk yang merupakan PNS di Puskesmas Batu Bandung, secara langsung menyita perhatian banyak warga sehingga berbagai opini dari orang yang pernah mengenal tsk pun bermunculan. Menariknya, dari beberapa sumber menyatakan tidak menyangka jika tsk sampai nekad melakukan perbuatan melawan hukum, terlebih lagi selama ini tsk dikenal alim dan taat beribadah.

\"Ketika diinformasikan bahwa dia (Ijal, red) akan ditangkap karena kasus perampokan BRI itu, saya cukup terkejut dan tidak pernah menyangka. Karena selama ini dia itu orangnya pintar bergaul dan tidak pernah ribut dengan kawan-kawannya, sehingga bisa dikatakan tidak pernah punya yang namanya musuh,\" ungkap Kepala Puskesmas Batu Bandung, Ruslan SKm saat dihubungi kemarin.

Disamping itu, lanjut Ruslan, sejak ditugaskan di sini dia itu orangnya alim dan taat beribadah. Di sini kan ada musala terkadang dia yang mengumandangkan adzan. \"Untuk pergi ke sini dia selalu menggunakan motornya, selain itu dia juga rajin melaksanakan tugas dan tidak pernah bolos kerja. Dia tidak masuk kerja pasca perisitiwa perampokan BRI terjadi, kemarin (Senin, red) merupakan hari pertama dia masuk kantor dan langsung ditangkap,\" singkat Ruslan. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait