KEPAHIANG, BE - Honor kepala desa (kades) tidak dimasukkan ke dalam dana rutin seperti halnya pembayaran gaji PNS. Sehingga para kades dan perangkatnya di Kepahiang masih harus bersabar. Karena pembayaran honor itu harus menunggu verifikasi APBD 2013 oleh gubernur Bengkulu.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kepahiang, H M Taher SH. \"SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tidak bisa mengusulkan honor kades menjadi dana rutin. Honor kades masuk dalam bansos,\" kata Taher.
Dikatakannya, pihaknya sangat menyayangkan DPRD Kabupaten Kepahiang baru menandatangani surat persetujuan bersama dan menyerahkan dokumen APBD 2013 itu pada Kamis (19/04). Artinya, DPRD baru menyetujui dokumen tersebut setelah 45 hari dari rapat paripurna pengesahan APBD 2013.
Padahal menurutnya, tanpa persetujuan DPRD, Pemprov belum dapat melakukan verifikasi.Sehingga wajar jika banyak kegiatan terhambat dan belum dapat direalisasikan. \"Jelas saja banyak kegiatan harus terhambat karena menunggu persetujuan DPRD. Padahal verifikasi seharusnya sudah harus kami sampaikan paling lambat seminggu setelah pengesahan,\" katanya.
Mengenai desakan forum Kades yang kembali akan melakukan aksi dalam waktu dekat jika tuntutan mereka belum dipenuhi, Taher meminta kades tetap tidak terprovokasi. \"Jelas ada provokasi pada aksi kades ini. “Coba lihat Rejang Lebong, sampai sekarang apa mereka (kades) sudah dibayar honornya?.
Mereka tidak menggelar aksi karena tidak terprovokasi, mereka tahu prosedurnya harus tuntas verifikasi dulu, sementara kami tidak bisa menekan Provinsi segera memverifikasi. Itu hak Provinsi, yang menjadwalkan verifikasi,\" tandasnya.(505)