BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang perkara dugaan korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma yang menyeret mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, bersama tiga terdakwa lainnya – mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap – ditunda pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 26 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim, Faisol, SH, memutuskan penundaan sidang karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu belum siap, sehingga berkas tuntutan masih dalam tahap koreksi.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH, menjelaskan bahwa proses penyusunan surat tuntutan masih dalam perbaikan, sehingga belum dapat diajukan secara utuh kepada Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa Murman Efendi mengajukan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada majelis hakim karena masih mengklaim bahwa lahan yang dijadikan objek tukar guling tersebut masih sah miliknya. Namun, JPU Kejari Seluma tetap mempertahankan dakwaan mereka dengan dasar bahwa lahan yang diklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat, yang diserahkan oleh Pemda Bengkulu Selatan kepada Seluma.
BACA JUGA:Mekanisme PSU Bupati BS Tunggu Petunjuk Pusat, Gusnan: Seleksi Calon Pengganti Sedang Berproses
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Luncurkan ICON e: dan CUV e:, Dorong Inovasi Kendaraan Ramah Lingkungan
"Sampai saat ini, Pak Murman masih menyatakan lahan tersebut sah miliknya. Namun, dokumen tertulis sudah menunjukkan bahwa lahan itu telah ber-SHM atas nama masyarakat dan sertifikatnya telah diserahkan oleh Pemda Bengkulu Selatan kepada Seluma. Itulah dasar kami dalam dakwaan," ungkap Ahmad Ghufroni.
Sebelumnya, para terdakwa telah didakwa oleh JPU Kejari Seluma dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 19,5 miliar.(ang)