BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bersama pihak Kelurahan Rawa Makmur menertibkan pedagang BBM eceran atau pertamini yang berjualan di atas trotoar dan tepi jalan di sepanjang Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur.
Sebanyak delapan pedagang pertamini didatangi petugas dan diberikan teguran serta sosialisasi terkait aturan penempatan pertamini yang tidak mengganggu lalu lintas dan hak pejalan kaki.
"Ini dalam rangka penertiban dan keselamatan pejalan kaki. Banyak pedagang yang meletakkan pertamininya sampai ke tepi aspal, sehingga pembeli harus berhenti di jalan, yang bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan," ujar Kasi Keselamatan Dishub Kota Bengkulu, Rosian, Jumat (21/02/2025).
Para pedagang diberikan surat teguran pertama dan waktu maksimal 15 hari untuk memindahkan atau menggeser pertamini lebih ke dalam. Jika dalam tenggat waktu tersebut belum juga dipindahkan, maka teguran kedua akan diberikan. Jika masih tidak dipatuhi, Dishub akan melimpahkan penertiban ke Satpol PP Kota Bengkulu untuk tindakan lebih lanjut.
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu: Kasus ISPA Meningkat Awal 2025, Capai 2.964 Kasus
BACA JUGA:Dekan FH Unihaz Dicopot, Ancam Tempuh Jalur Hukum
"Alhamdulillah, para pedagang menyatakan siap untuk menggeser pertamininya ke belakang agar tidak mengganggu pejalan kaki dan lalu lintas. Namun, jika dalam 15 hari masih tidak ada perubahan, maka akan kami limpahkan ke Satpol PP," tegas Rosian.
Rosian mengatakan, penertiban ini dilakukan agar pejalan kaki tetap memiliki ruang di trotoar dan arus kendaraan di jalan utama tidak terganggu oleh aktivitas jual beli BBM eceran. "Dishub Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelanggaran serupa di berbagai wilayah Kota Bengkulu," demikian Rosian.(imn)