Bolehkah Suami Istri Berhbungan di Hari Tasyrik? Berikut Penjelasan Syaikh At-Tihami

Sabtu 15-02-2025,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Karena Hari Tasyrik tidak termasuk dalam lima waktu yang diharamkan, maka secara syariat hukumnya diperbolehkan dan tidak berdosa.

Namun, menurut Syekh At-Tihami, meskipun tidak haram secara syariat, berhubungan suami istri pada Hari Tasyrik bisa menjadi makruh karena alasan tertentu.

Syekh At-Tihami menjelaskan bahwa berhubungan intim selama Hari Tasyrik dapat berdampak pada kondisi janin di masa depan.

Menurut Syekh At-Tihami, hal ini berkaitan dengan makna Idul Adha dan Hari Tasyrik yang identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Beliau mengkhawatirkan bahwa bayi yang lahir dari hubungan suami istri pada Hari Tasyrik dapat memiliki watak yang cenderung gemar terhadap pertumpahan darah

Selain itu, ada juga keyakinan bahwa setan dapat ikut serta dalam hubungan tersebut, yang dapat membawa dampak negatif.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Hubungan Suami Istri saat Hamil, Berikut Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

BACA JUGA:2 Larangan Hubungan Suami Istri, Buya Yahya: Hukumnya Haram dan Dosa Besar

Bahkan, bayi yang lahir dari hubungan pada waktu tersebut disebut lebih rentan terhadap penyakit kusta atau, dalam kasus yang lebih parah, bisa mengalami gangguan kejiwaan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin.

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut,".

Namun, pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan suami istri pada Hari Tasyrik itu makruh dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil,".

Dapat disimpulkan bahwa hukum berhubungan suami istri pada malam maupun siang Hari Raya Idul Adha serta Hari Tasyrik adalah halal dan mubah, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, seperti ketika istri dalam keadaan haid atau nifas, sedang berpuasa, atau dalam keadaan ihram saat haji dan umrah.

BACA JUGA:Menurut Islam dan Penelitian, Berikut Tata Cara Hubungan Suami Istri yang Ideal dan Amalannya

BACA JUGA:Bolehkah Tidur Setelah Hubungan Suami Istri? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Berikut

Kategori :