BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan fisik dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Benteng, pada Rabu (15/01/2025).
Dalam sidang yang menghadirkan 10 orang terdakwa yang telah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 miliar ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH.
Adapun 10 orang terdakwa yang langsung dihadirkan yakni Endang Sumantri selaku mantan Kadis Pertanian, Watler Gilbert Tampubolon selalu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Eddy Pelita Putra selaku mantan Kabid Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, dan Mus Mulyanto Husni PNS Kota Bengkulu.
Serta 6 pihak ketiga yakni Dannitias Subarja selaku Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Nana Setiana selaku Direktur CV. Bita Konsultan, Joni Woker pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau, Ruben Artanto konsultan CV. Arch Studio dan Durmika selaku Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.
BACA JUGA:Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unived Gelar Pengabdian Masyarakat ke SMAN 7 Kota Bengkulu
Di muka persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan menyatakan jika 9 terdakwa didakwa dengan pasal 2 pada dakwaan primer dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. Untuk terdakwa Mus Mulyano didakwa dengan pasal 2 pada dakwaan primer dan pasal 11 pada dakwaan subsider.
"Terdakwa kami dakwakan pasal 2 pada dakwaan Primer dan Pasal 3 pada dakwaan subsider junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP satu orang kami dakwa pasal 2 dakwaan primer dan pasal 11 pada dakwaan subsider," sampai JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Untuk alasan JPU Kejati Bengkulu mendakwa terdakwa Mus Mulyanto dengan pasal 11 lantaran dirinya memiliki peran sebagai broker atau perantara.
Diungkapkan di persidangan proyek yang menelan anggaran 4 miliar tersebut, ada tiga item yang dikerjakan yakni tujuh pengerjaan fisik, tujuh perencanaan dan tujuh pengawasan. Dari beberapa item tersebut dengan anggaran yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Serahkan 2 Tersangka Rokok Ilegal dan 750 Bungkus Rokok ke Kejari Bengkulu
BACA JUGA:Diduga Hancurkan Bangunan Kos-Kosan, Menantu Oknum Anggota Dewan Kepahiang Dilaporkan ke Polisi
Dalam surat dakwaan juga didapati jika memang ada permintaan fee yang dilakukan oleh terdakwa Endang selaku pengguna anggaran, dengan jumlah fisik 25 hingga 30 persen, perencanaan 12 persen dan pengawasan 15 persen hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar 2,3 miliar rupiah.
Arief menambahkan, untuk sidang akan langsung dilanjutkan langsung dengan pembuktian karena para penasihat terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
"Ada 4 kegiatan fisik yang total lose dan 3 kegiatan kerugian negara. Minggu depan langsung pembuktian, ada lebih 10 saksi akan dihadirkan sesuai dengan berkas," ungkap Arief.