Untuk pakaian batik/tenun/lurik/pakaian khas daerah dikenakan di hari Sabtu untuk yang menerapkan 6 hari kerja.
Semua jenis pakaian dinas tahun 2025 tersebut untuk Pemprov, Pemkab/Pemkot masih mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (*)
Untuk pakaian batik/tenun/lurik/pakaian khas daerah dikenakan di hari Sabtu untuk yang menerapkan 6 hari kerja.
Semua jenis pakaian dinas tahun 2025 tersebut untuk Pemprov, Pemkab/Pemkot masih mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (*)