Mendagri Keluarkan Aturan Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan

Rabu 15-01-2025,14:06 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

1. Pakaian Dinas Harian Khaki (PDH Khaki) menurut Pasal 5

Untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki dipakai oleh PNS dan PPPK pada hari senin dan Selasa.

Jenis pakaian lengan panjang atau pendek untuk pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama.

Sedangkan bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional harus lengan pendek sesuai aturan Permendagri.

Sementara bagi  ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK khusus laki-laki, kemeja dimasukkan ke dalam celana.

2. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih menurut Pasal 6

Sementara penggunaan pakaian dinas harian kemeja putih dipakai khusus di hari Rabu.

Dengan jenis lengan panjang atau pendek untuk pejabat Tinggi Madya dan pejabat Tinggi Pratama.

Sementara bagi Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional wajib jenis pakaian model lengan pendek.

Sedangkan untuk kemeja putih lengan panjang juga dipakai pada acara kenegaraan.

Untuk aturan khusus pria, kemeja harus dimasukkan ke dalam celana.

3. Pakaian Dinas Harian Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah menurut Mendagri

Jenis pakaian Batik/Tenun/Lurik/ pakaian khas daerah aturan Mendagri yaitu

- Dikenakan pada hari Kamis dan Jumat.

- Dikenakan pada hari Batik Nasional yang biasa diperingati tanggal 2 Oktober setiap tahunnya

- Dikenakan pada hari besar keagamaan/kebudayaan.

Kategori :