CURUP, BE - Meski cukup banyak kepala desa (Kades) yang nyatakan diri akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) tahun 2014 mendatang, namun hingga kemarin belum tampak Kades yang secara resmi mengajukan pengunduran diri. \"Hingga saat ini, kami belum ada menerima pengajuan Kades mengundurkan diri, meski beberapa Kades berkoar-koar akan mencalonkan diri menjadi Caleg,\" ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Drs Moh Rizal melalui Kepala Bidang Pemerintan Desa dan Kelurahan Eddi Sujono, Rabu (17/4).
Eddi mengungkapkan, pihaknya akan mengakomodir usulan Kades untuk mencalonkan diri, karena menjadi Caleg merupakan hak setiap warga negara. Hanya saja aturan mengharuskan Kades mundur dari jabatan jika ingin menjadi peserta Pemilu. \"Kalau jabatan Kades kosong, tidak masalah. Nanti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat musyawarah untuk menunjuk pelaksana tugas Kades, hingga pelaksanaan pemilihan Kades,\" kata Eddi.
Dijelaskan Eddi lagi, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 tahun 2005, pasal 16 poin (a) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, kemudian pasal 17 menyebutkan kepala desa bisa berhenti atas dasar meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. \"Artinya, di sini, kepala desa boleh ikut dalam Pilleg, namun harus mengundurkan diri, dan itu dibenarkan dalam pasal 16 dan 17 Permendagri No 71 tahun 2005,\" kata Eddi Sujono.
Sementara itu, bakal calon legislatif dari PPP yang kini masih menjabat Kades Duku Ulu, Mulyadi BJ menyatakan bersedia mengundurkan diri untuk mengikuti pesta demokrasi Pilleg 2014 mendatang. \"InsyaAllah kita siap mencalonkan diri sebagai anggota DPRD RL pada Pemilu legislatif 2014 mendatang, untuk itu kami siap mengundurkan diri,\" ujar Mulyadi. (999)