Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Aren Divonis 15 Bulan Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Rabu 08-01-2025,16:48 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang dengan agenda vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah produksi gula aren kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (08/01/2024). 

Dalam sidang yang menghadirkan tiga terdakwa yakni Anddri Anugra, Donni Efindo Simanjuntak dan Eddy Wibowo di pimpin oleh ketua majelis hakim Agus  Hamzah, SH, MH.

Di muka persidangan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara dan menyakinkan bahwa ketiganya telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan telah terbukti merugikan negara. 

Dalam amar putusan, terdakwa Anddri Anugrah, Donni Efindo Simanjuntak dan Eddy Wibowo divonis dengan hukuman sama yakni pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda 60 juta rupiah subsider 3 bulan. 

BACA JUGA:Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Bengkulu Tebar 30.000 Benih Ikan Nila

BACA JUGA:Komisi III DPRD Prov Bengkulu Soroti Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Menanggapi vonis dari majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa Bahrul Faudi SH,MH, mengatakan bahwa ketiga terdakwa tidak puas dengan putusan dari majelis hakim dan akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. 

"Terkait putusan dari majelis hakim tadi saya sudah menanyakan kepada ketiga terdakwa dan nampaknya mereka tidak puas dan kami akan pikir-pikir dulu. Terlebih lagi satu dari tiga terdakwa adalah seorang ASN sehingga putusan ini dapat berpengaruh dengan posisinya," kata Bahrul Faudi. 

Lebih lanjut, Bahrul Faudi juga menjelaskan pertimbangan mereka tidak puas dengan vonis dari majelis hakim karena ketiganya telah memulihkan kerugian negara yang mereka sebabkan 100 persen. 

"Pertimbangan kami jelas karena uang kerugian negara telah kami kembalikan seluruhnya," tegas Bahrul Faudi. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Abi Pujangga SH, 

BACA JUGA:Pasca Pengecekan, Warga Padang Kuas Seluma Minta 3 Tower SUTT TLB Dibongkar

BACA JUGA:Dapat Kucuran DAK Fisik, Bangunan Sekolah di Kota Bengkulu Direnovasi Tahun Ini

"Memang putusannya lebih rendah 1 bulan dari tuntutan yang kami berikan dan pertimbangannya sama seperti apa yang kami sampaikan dalam di berkas tuntutan tapi kami hormati keputusan hakim," ujar JPU Kejari Rejang Lebong Abi Pujangga. 

Diketahui dalam perkara ini, ketiga terdakwa merugikan negara sebesar 300 juta rupiah dan telah memulihkan seluruh kerugian negara yang mereka sebabkan.(ang)

Kategori :