2. Menyampaikan hasil evaluasi ke Gubernur Bengkulu cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu selambat - lambatnya tanggal 10 Januari 2025, sebagai bahan Pimpinan dalam mengambil kebijakan.
3. Tidak diperbolehkan menerima Tenaga Non ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu. (Tri)