Jangan Asal Main Petasan Saat Tahun Baru, Bisa Terancam Masuk Bui

Jumat 27-12-2024,15:59 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebentar lagi malam pergantian tahun 2024 menuju tahun 2025 akan segera dirayakan. Dalam menyambut pergantian tahun biasanya masyarakat merayakan dengan petasan dan kembang api. 

Hal tersebut ternyata menjadi perhatian khusus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, karena penggunaan kembang api dan petasan saat menyambut pergantian tahun dapat membahayakan keselamatan. 

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januari Sutirto SH, menyampaikan bahwa penggunaan petasan saat  tahun baru memiliki aturan yang harus dipatuhi, baik berdasarkan peraturan internal kepolisian maupun undang-undang yang berlaku.

“Penggunaan petasan itu juga ada aturannya, baik dari peraturan Kapolresta maupun peraturan di undang-undang yang lain. Ya masyarakat diminta mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Kompol Tito. 

BACA JUGA:Tolak Pasien Patah Kaki, RSMY Bengkulu Beralasan Sedang Tidak Ada Dokter Spesialis

BACA JUGA:Selama Tahun 2024, 100 Pemakai Narkoba di Rehabilitasi BNNK Bengkulu

Terkait dengan hal ini, Polresta Bengkulu juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual petasan tentang peraturan penggunaan petasan agar lebih tertib dan aman. Namun, jika masih ada masyarakat dan penjual petasan yang tetap melanggar aturan, Polresta Bengkulu akan memberikan sanksi tegas. 

“Jika nantinya tidak dipatuhi maka akan ada sanksinya. Bahkan cukup berat jika menimbulkan bahaya bagi orang lain, atau menghilangkan nyawa, bisa di hukum penjara seumur hidup,” tegasnya.

Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP.

Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. 

2. Pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain. 

3. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pada saat menyambut momen pergantian tahun, Polresta Bengkulu berharap masyarakat dapat menyambutnya dengan cara yang lebih aman dan bijak dengan tidak mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.(**)

Kategori :