BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang melibatkan Oknum Anggota Polri berpangkat Bripda sebagai terdakwa bernama Dimas Rosa dan korban bernama Bripda Jaka Rahmat Hidayat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang, kamis (19/12/2024) Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan 4 orang saksi, dengan salah satunya merupakan korban sendiri dan kakak korban Briptu Aldo Leo.
Di muka persidangan, saksi mengakui memang ada penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Dimas Rosa di kamar Barak Dalmas Polda Bengkulu, 27 Juli 2024.
Saat itu, diceritakan korban dipersidangan ia sedang tertidur pulas, kemudian secara tiba-tiba datanglah terdakwa dengan beberapa temannya.
BACA JUGA:Siswa SMAN 10 Kota Bengkulu Kunjungi Kejati Bengkulu, Edukasi Peran Kejaksaan
BACA JUGA:Tak Dipinjami Motor, Pria Beristri di Kota Bengkulu Pukul Ayah Kandung Pakai Double Stik
Tanpa sebab, terdakwa membangunkan korban dengan cara menarik dan langsung memukul korban dibagian perut satu kali hingga mengakibatkan pemandangan korban gelap dan telinga terasa berdenging.
Kemudian korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena merasakan sakit di bagian perut. Pada korban belum mau memberitahu keluarganya terkait dengan peristiwa yang ia alami, lantaran merasa takut.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini baru terungkap setelah dua hari pasca kejadian, lantaran pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dengan yang dialami korban dan meminta dokter untuk melakukan ronsen.
Setelah dilakukan ronsen baru korban mengaku bahwa dirinya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. Akibat peristiwa penganiayaan ini, korban harus di operasi lantaran mengalami luka robek di bagian usus.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala II 2024, Polsek Kampung Melayu Amankan Puluhan Botol Miras dan Alat Kontrasepsi
Di sisi lain, dimuka persidangan 2 saksi menjelaskan jika ia juga mendapatkan beberapa pukulan dari rekan terdakwa bernama Haris dan Gilang di saat bersamaan dengan korban.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ardi Wibowo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan berkas perkara. Namun, jika ada permintaan dari Hakim harus menyertakan surat terlebih dahulu agar bisa dilaksanakan.
"Kita hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara, apabila hakim menghendaki tersangka diluar berkas perkara tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan," ujar Ardi, Kamis (19/12/2024).