BENGKULUEKSPRESS.COM – Selama proses Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu mencatat total ada 514 laporan yang terdaftar, yang mencakup pelanggaran dan non-pelanggaran.
Dari ratusan laporan, sebanyak 35 laporan sudah ditangani Bawaslu Bengkulu yang ada di Kota maupun kabupaten se Provinsi Bengkulu.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyampaikan bahwa penanganan kasus pelanggaran dilakukan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Tingkat provinsi, terdapat 9 laporan, dengan rincian 6 laporan termasuk pelanggaran dan 3 bukan pelanggaran,” ujar Eko.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Rekomendasikan PSU di Benteng, Buntut Pasutri Coblos 2 Kali
BACA JUGA:Debat Publik Ketiga: Rohidin Mersyah Sentil Jargon Bantu Rakyat Helmi - Mian
Eko menjelaskan bahwa laporan yang diterima dibagi menjadi dua kategori, yakni pelanggaran dan bukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut mencakup berbagai hal, seperti pelanggaran kode etik, pidana, dan administratif.
Sementara itu, kategori bukan pelanggaran biasanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kasus pelanggaran pidana telah dibahas bersama Gakkumdu. Untuk kategori bukan pelanggaran seperti dugaan ketidaknetralan ASN, juga sudah kami tindak lanjuti," kata Eko.
Beberapa pelanggaran yang terjadi sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan masa kampanye meliputi dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Bengkulu Lakukan Perekaman KTP Khusus Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Puskeswan, Kejati Bengkulu Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng
Penanganan kasus-kasus ini tidak merujuk pada Pasal 71 yang terkait dengan pidana. "Dugaan ketidaknetralan ASN, laporan sudah kami teruskan ke BKN," pungkas Eko. (*)