Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Restoratif Justice Kasus KDRT di Kejari Kaur

Senin 02-12-2024,17:08 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H, didampingi oleh Apisdum Kejati Bengkulu dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, Senin (02/12/2024).

Ekspose yang dilaksanakan ini terkait dengan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dengan nama tersangka Mardian Roni Putra Bin Jailani. 

Sebelumya tersangka disangkakan pasal primer pasal 44 ayat (1) undang-yndang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani SH, bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan yakini tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

BACA JUGA:Biarkan Pembalakan Liar, Konsorsium Bentang Seblat Desak Menhut Cabut IUPHHK-HA PT API

BACA JUGA:8 Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Ditahan Kejati Bengkulu, Tangan Diborgol 

Kemudian antara korban dan tersangka sudah saling memafkan dan ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan sudah ada perdamaian antara korban dan tesangka secara tertulis dengan disaksikan keluarga dan kepala desa tempat tinggal tersangka dan korban. 

"Ada beberapa pertimbangan dalam Restoratif Justice ini, mulai dari tersangka belum pernah dipidana dan keduanya telah sepakat berdamai secara kekeluargaan," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Senin (02/12/2024). 

Kejati Bengkulu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif dengan Pertimbangan Antara korban dan tersangka. 

Untuk kedepannya diharapkan dapat membina rumah tangga lebih baik lagi dan dengan adanya Restoratif Justice ini dapat mengembalikan keharmonisan rumah tangga diantara kedua pasangan ini.

"Ini adalah langkah yang baik dan diharapkan keduanya dapat membina rumah tangga yang harmonis kembali," pungkas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.(**)

Kategori :