BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bengkulu inisial SA (46), meminta keringanan hukuman, setalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntutnya 10 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa SA, Etti Martinawati, SH, mengatakan bahwa kliennya telah berkomunikasi dengan dirinya dan meminta untuk keringanan hukuman.
“Klien kami meminta untuk diringankan hukumannya karena dalam kasus ini bukan kesalahan dari terdakwa sendiri melainkan dari korban juga,” ungkap Etti, Kamis (28/11/2024).
Pertimbangan pertama bahwa bahwa terdakwa telah mengakui dan sangat menyesali perbuatannya dan telah bertanggung jawab bersedia menikahi korban serta memohon ampunan untuk semua kekhilafan dari.
Pertimbangan kedua yang dijadikan sebagai dalil adalah, pengakuan saksi korban dan keterangan terdakwa pada saat persidangan bahwa terjadinya hubungan badan tersebut didasari kesepakatan atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Divonis 13 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Banding
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Kaji Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Terjerat OTT KPK
Dimana dalam kasus ini, korban turut aktif dalam tindakan persetubuhan tersebut dan juga korban tidak pemah menolak ketika SA mengajak atau memerintahkan untuk datang ke hotel.Padahal korban sudah tahu maksud dan tujuan terdakwa SA untuk mengajak bertemu di hotel.
Bahwa perbuatan terjadi juga tidak terlepas dari andil keluarga korban, karena berdasarkan fakta di persidangan korban berasal dari keluarga broken home.
Diketahui, korban tinggal dengan neneknya sehingga komunikasi dengan orang tua terutama ibu jarang sekali yang mengakibatkan korban kurang mendapat perhatian. Hal ini tidak akan terjadi kalau keluarga lebih memperhatikan korban.
"Berdasarkan pertimbangan tersebutlah klien kami meminta keringanan atas hukuman yang di tuntutkan jaksa pada klien kami,” jelas Etti.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu Herwinda Martina, SH, MH mengatakan bahwa mereka masih tetap konsisten pada tuntutan yang dilayangkan pada sidang sebelumnya.
“Kita masih pada tuntutan sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa atas perbuatannya dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 30 juta rupiah,” pungkasnya.(**)