Terkait Nasab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Sah, Ini Kata Gus Baha

Kamis 28-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Melangsungkan pernikahan adalah sunnah Rasulullah SAW yang juga merupakan ibadah seumur hidup bagi umat Islam.

Sayangnya, banyak yang tidak mengamalkan ajaran Islam dengan baik, sehingga perzinahan semakin marak, yang berujung pada kehamilan di luar nikah.

Islam mengajarkan untuk menghindari zina, karena perbuatan tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT dan termasuk dosa besar.

BACA JUGA:Hobi Membicarakan Keburukan Orang Lain, Buya Yahya Bagikan Cara Menghapus Dosa Gibah

BACA JUGA:Bisakah Orang yang Jarang Sholat Bisa Meninggal Husnul Khatimah, Ini Kata Buya Yahya

Salah satu problematika yang muncul adalah terkait nasab atau keturunan dari anak yang lahir di luar pernikahan yang sah.

Apakah nasab anak tersebut sama dengan anak yang lahir dari pernikahan yang sah?

Nasab adalah garis keturunan atau hubungan darah yang diakui melalui pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Murid dari ulama kharismatik, Mbah Moen, yaitu KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih dikenal dengan Gus Baha, memberikan penjelasan terkait nasab anak yang lahir di luar pernikahan yang sah.

Menurut Gus Baha, di masyarakat sudah banyak terjadi kasus di mana seseorang hamil terlebih dahulu, baru kemudian menikah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait status nasab anak yang lahir dari pernikahan yang terjadi setelah kehamilan.

Gus Baha memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hukum dan pandangan Islam terkait masalah ini.

Hal tersebut disampaikan Gus Baha dalam suatu kajian yang videonya diunggah oleh kanal Youtube el Yeka.

"Saya pasti pesan, taubatmu diterima Allah karena sudah menikah," ungkap Gus Baha.

BACA JUGA:Ingin Masuk Surga Tanpa Hisab, Buya Yahya Sarankan Lakukan Ini

Kategori :