BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel serta Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dan monitoring evaluasi, di Hotel Mercure, pada Selasa (26/11/2024).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dan monitoring evaluasi ini terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen mendukung implementasi Inpres 2 Tahun 2021 demi tercapainya kesejahteraan pekerja dan penegakan hukum yang adil.
BACA JUGA:Disaksikan Pj Walikota, KPU Kota Bengkulu Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
BACA JUGA:Ajang Disability Got Talent Kota Bengkulu Terbuka untuk Disabilitas dari Luar Kota
"Kerja sama ini sebagai bentuk sinergi agar bisa mewujudkan perlindungan bagi para pekerja dan sebagai bentuk penerapan dari instruksi dari bapak Presiden Prabowo Subianto," sampai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu.
Perjanjian ini mencakup berbagai aspek, seperti pendampingan hukum, pertukaran data, dan langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam monitoring evaluasi yang dilakukan, dibahas beberapa hal penting, termasuk capaian pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Bengkulu dan upaya perbaikan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.
BACA JUGA:Pelayanan Sesuai Standar, RSTG Kota Bengkulu Terakreditasi Madya
BACA JUGA:Tak Punya Sertifikat Halal, Barang Dagangan Bisa Ditarik, Daftarkan Gratis Segera Bagi Pelaku UMKM
"Banyak aspek yang kita bahas dalam kerja sama ini agar para pekerja mendapat perlindungan hukum dan kita patut apresiasi kinerja dari BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memperbaiki kesejahteraan pekerja," jelas Syaifudin Tagamal.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar instansi, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial, serta memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan kepada para pekerja di Provinsi Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pihak terkait demi menciptakan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif.(ang)