BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, membuka pendaftaran gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut untuk membuat sertifikat halal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson menyebutkan bahwa hingga saat ini ada delapan pelaku usaha kuliner UMKM yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Universitas Bengkulu (UNIB) juga sudah membuka pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM, khususnya pelaku usaha kuliner. Namun, hingga saat ini, baru delapan yang mendaftar. Padahal, sertifikasi halal ini sangat penting sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk makanan mereka telah memenuhi standar halal," ujar dia.
Ia menyebutkan untuk proses pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan secara daring dengan mengisi data pada formulir https://forms.gle/54ckGqHEBZ5bwp7r7
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Mulai Terapkan PPK BLUD di Seluruh Puskesmas
BACA JUGA:Modus Bantu Loloskan Anak Tes Polisi, Warga Bengkulu Ditipu Ratusan Juta Rupiah
Namun, jika masyarakat mengalami kesulitan melalui daring, maka dapat mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu.
Eddyson menjelaskan meskipun pengajuan sertifikat halal gratis, namun, prosesnya memerlukan waktu yang cukup panjang yaitu membutuhkan enam bulan hingga satu tahun, sebab melibatkan berbagai tahapan, termasuk uji produk.
Sementara itu, untuk pendaftaran program sertifikat halal gratis tersebut hingga 2026, namun jika hingga batas waktu yang ditentukan pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan dikenai sanksi tegas.
"Seandainya dalam dua tahun ke depan masih ada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, terutama di sektor kuliner, maka produk mereka akan disegel. Untuk itu, kami imbau agar segera mengurus sertifikasi halal," terang dia.
Lanjut Eddyson, dengan adanya sertifikat halal dapat memberikan berbagai manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen, selain menjadi jaminan bagi konsumen muslim.
Tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan pembeli, memperluas pasar, dan membantu UMKM bersaing hingga ke tingkat internasional.
"Kami berharap pelaku UMKM di Kota Bengkulu dapat segera memanfaatkan kesempatan ini. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi langkah untuk membawa UMKM naik kelas," katanya.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal telah berakhir 17 Oktober 2024 lalu.