BENGKULUEKSPRESS.COM – Dugaan keterlibatan salah satu Kepala Dinas (Kadis) di Kota Bengkulu dalam upaya mobilisasi kepala sekolah untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024 kini tengah diselidiki secara mendalam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu dan DPRD setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengatakan pihaknya akan memulai penelusuran dalam waktu dekat.
"Kami akan melakukan penelusuran awal dalam beberapa hari ke depan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor, ASN yang diduga terlibat, dan pihak lainnya," ujarnya.
Kadis yang bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Dugaan ini mencuat setelah seorang kepala sekolah mengungkapkan bahwa dirinya bersama kepala sekolah lain di tingkat SD dan SMP diminta untuk mengumpulkan 50 data suara bagi salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.
BACA JUGA:PRIMA Deklarasikan Dukungan, Dani - Sukatno Terima Amunisi Baru di Pilwakot Bengkulu
BACA JUGA:Senator Elisa Dukung Konsep Green Democracy Dari Ketua DPD RI
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ustadz Andi Saputra, menyatakan pihaknya telah memanggil Kadis yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"Dari pihak bersangkutan mereka mengatakan tidak melakukan hal tersebut, tetapi kami akan terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Andi.
Andi juga menghimbau seluruh kepala sekolah yang merasa tertekan atau keberatan dengan tindakan Kadis untuk segera melapor ke Bawaslu.
"Kami himbau kepada seluruh kepala sekolah di Kota Bengkulu, baik SD maupun SMP, untuk segera melaporkan hal ini ke Bawaslu karena ini sudah menyalahi aturan dan wewenang jabatan mereka," tegasnya.
Untuk memastikan keberanian pelapor, Andi memberikan jaminan keselamatan kepada para kepala sekolah atau guru yang melaporkan dugaan ini.
"Kami pastikan keselamatan mereka yang melaporkan hal tersebut akan dijamin oleh undang-undang," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Bengkulu. Pemeriksaan lebih lanjut oleh Bawaslu dan DPRD diharapkan dapat membawa kejelasan atas dugaan pelanggaran ini.(**)